Padang Panjang, wartapublika.com – Jajaran Satreskrim Polres Padang Panjang tangkap dua orang pelaku judi online, R (44 ) dan RS (24 ) kedua pelaku merupakan warga Kuantan Singingi, Riau di sebuah kafe di kelurahan Bukit Surungan, Senin ( 3/3) sekitar pukul 23.44 WIB.
Kapolres Padang Panjang Kartyana Widyarso, mengatakan dan membenarkan atas penangkapan kedua orang pelaku judi online jenis slot tersebut yakni R dan RS di kedai Hai Cofee pada senin tanggal 3 maret pukul 22.45 wib.
” Kedua pelaku tertangkap tangan oleh tim opsnal Macan Marapi ketika sedang asik bermain judi online jenis slot di sebuah kafe yakni Hai Cofee yang mana saat itu kedua pelaku langsung tertangkap tangan sedang melakukan permainan judi online jenis slot sehingga tidak bisa mengelak lagi,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Wiko Satria Afdal.
Wiko menambahkan, dari tangan pelaku kami mengamankan dua unit Handphone merk Oppo dan Xiaomi dengan sejumlah uang yang menjadi saldo deposit di dalam akun judi online milik kedua pelaku.
Wiko menghimbau masyarakat jangan sungkan memberikan informasi kepada jajaran Polres Padang Panjang apabila menemukan adanya tindakan penyakit masyarakat seperti perjudian, judi online, minuman keras, prostitusi dan berbabagi jenis penyakit masyarakat atau tindak pidana lainnya.
Wiko berharap, dengan capaian yang telah ada, Polres Padang panjang akan terus berpartisipasi aktif dalam mewujudkan cita-cita besar dari program Asta Cita, membawa dampak positif dan signifikan bagi masyarakat kota Padang Panjang.(*/adk)