Press "Enter" to skip to content

Matangkan Pengawasan Pungut Hitung, Panwascam Padang Panjang Timur Gelar Raker Bersama PKD

Padang Panjang, wartapublika.com – Potensi terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara ( Putungsura ) Pemilihan Umum 2024 penting untuk diketahui dan dicegah oleh jajaran pengawas pemilu, khususnya pengawas Kelurahan dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).

Menyikapi hal ini, Panwascam Padang Panjang Timur memberikan bimbingan teknis bagi Panwas Kelurahan melalui Rapat Kerja Teknis Pengawasan Pungut Hitung pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Ruang Rapat Hotel Aulia, Jumat (8/11) Silaing Bawah. Padang Panjang.

Raker dibuka Ketua Panwascam Padang Panjang Timur, Iskandar dan dihadiri oleh Komisioner Bawaslu Agus Salim, Plt Camat Padang Panjang Timur Marjulas Sabri, Dan Ramil 01 Padang Panjang Ibrahim, Ketua PPK Padang Panjang Timur Wibowo, Kapolsek Joni Efendi dan pemateri Santina ( Ketua Bawaslu Padang Panjang periode 2018-2024 dan media masa.

Dalam sambutannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Padang Panjang Timur mengungkapkan bahwa untuk menyikapi potensi pelanggaran tersebut pihaknya memperkuat kapasitas Pengawas Kelurahan / Daerah (PKD) membantu Pengawas TPS melakukan pengawasan pada proses pemungutan, penghitungan suara di TPS.

” Kami berikan bekal pemahaman pengawasan pemungutan dan penghitungan suara bagi PKD, sehingga PKD mampu mengatasi permasalahan yang dialami PTPS dalam melakukan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” ujar Iskandar.

Sebanyak 8 Pengawas Kelurahan / Daerah menerima pembekalan materi pengawasan pemilihan umum pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara yang diberikan oleh Ketua Bawaslu periode 2018 – 2024, Santina selaku narasumber yang mengangkat tema potensi kerawanan pada tahapan masa tenang dan putungsura, mitigasi perselisihan hasil pemilihan umum, dan review ketugasan pengawas tempat pemungutan suara.

Dalam paparan materinya, Santina mengatakan Pengawas TPS bertugas mengawasi dari persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, hingga pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPK, disertai penyampaian laporan hasil pengawasan pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa.

“Jika ada indikasi terjadi dugaan pelanggaran pemilu, PTS diharapkan membuat laporan melalui Form A, koordinasikan dengan PKD. Disini peran PKD untuk memback up PTPS dalam melakukan pengawasan di TPS,” ujar Santina seraya menyebutkan kuncinya PKD dan PTPS memahami aturan terkait dengan pengawasan.

Pada saat terjadi pelanggaran pemilu di tempat pemungutan suara, Pengawas TPS memiliki kewenangan menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan pelanggaran, kesalahan dan/atau penyimpangan administrasi pemungutan dan penghitungan suara, berhak menerima salinan berita acara dan sertifikat pemungutan dan penghitungan suara, termasuk melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(adk)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »