Padang Panjang, wartapublika.com – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) sediakan suvenir untuk masyarakat yang melakukan transaksi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) di Pasar Pusat, Sabtu (2/12) dalam kegiatan Pesta Rakyat.
Penjabat (Pj) Wako, Sonny Budaya Putra, A.P., M.Si memberi masa perpanjangan hingga 12 Desember mendatang. Dari masa pembayaran pajak yang harusnya berakhir pada 31 Oktober lalu.
Sonny menyampaikan dukungannya terhadap kegiatan layanan pajak ini. “Kita mendukung kegiatan ini, karena memberi kemudahan untuk masyarakat yang belum membayar tunggakan piutang PBB,” ungkap Sonny.
Pesta Rakyat yang merupakan rangkaian kegiatan Hari Jadi Kota (HJK) Padang Panjang ke-233 ini, dimanfaatkan BPKD untuk memfasilitasi masyarakat melunasi piutang PPB.
Plh. Kepala BPKD, Zia Ul Fikri, S.E menyampaikan, perpanjangan masa pembayaran PBB ini, sekaligus penghapusan semua denda. Kegiatan ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk melunasi tunggakan piutang PBB yang sudah dihapus dendanya.
“Masyarakat sangat antusias dengan layanan pajak yang kita sediakan. Kita sudah melewati target transaksi. Dari awal stand dibuka hingga pukul 14.00 WIB, sudah ada sekitar 70 transaksi,” tambah Fikri.
Masyarakat yang membayar pajak dapat melakukan transaksi secara tunai, maupun nontunai. Ini salah satu kemudahan yang diberikan BPKD.
Serta bagi masyarakat yang melakukan pelunasan pajak PBB akan mendapat suvenir. Suvenir yang disediakan berupa botol minum, kotak makan, dan lainnya.(hafizah/ambar)