PADANG PANJANG, – Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sumatera Barat, menginstruksikan pengosongan tiga lokal FKIP-UMSB di Kauman Padang Panjang.
Sayangnya, instruksi itu diduga diabaikan begitu saja oleh Rektor Riki Saputra dan Dekan Gusmaizal Syandri.
Sementara itu, LLDikti Wilayah X beberapa hari lalu, mengeluarkan rekomendasi agar memindahkan FKIP UM Sumbar itu ke Bukittinggi. Rekomendasi ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian Dikbudristek di Jakarta.
Instruksi bernomor 248/INS/II.0/B/2024 tanggal 10 Juli 2024, sebagai tindak lanjut dari surat sebelumnya, serta melalui beberapa kali rapat semua elemen terkait. Instruksi keluar, karena tidak ada juga tindak lanjut dari Rektor UMSB Dr. Riki Saputra, dan Dekan FKIP UM Sumbar Dr. Gusmaizal Syandri.
Selain instruksi pengosongan tiga lokal, karena semakin tingginya minat orangtua memasukkan anaknya ke Pesantren Kauman, usaha-usaha memindahkan FKIP UM Sumbar keluar dari Kauman, kini sudah tahap proses di Kemnterian Dikbudristek.
Ketua PWM Sumbar Dr. Bakhtiar dan Sekretaris Drs. H. Apris, MM, dalam instruksi pengosongan tiga lokal FKIP di Kauman itu menegaskan, lokal itu segera digunakan untuk belajar santri Pesantren Kauman.
“Diinstruksikan untuk mengosongkan tiga lokal yang berada di lokasi bagian belakang, yang berhadapan dengan Asrama Putra Pesantren Kauman. Instruksi ini supaya dilaksanakan sebelum 12 Juli 2024,” jelasnya.
Kendati sudah ada instruksi resmi, namun hingga Ahad (14/7), belum ada tanda-tanda pihak UM Sumbar akan menindaklanjutinya. Diduga, Riki dan Gusmaizal tidak mampu melaksanakan instruksi tersebut.
Rektor Riki dan Dekan Gusmaizal yang dihubungi melalui japri pada akun WhatsApp, hingga berita ini dirilis tidak memberikan keterangan apapun.
Sebenarnya, di hadapan Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr. H. Anwar Abbas, lalu kemudian di hadapan Ketua Badan Pembina Pesantren Kauman H. Apris, Gusmaizal menyatakan kesediaannya menindaklanjuti instruksi itu, namun kemudian tidak melaksanakannya.
“Sudah ada arahan PP Muhammadiyah, sudah ada kesepakatan dengan dekan tanggal 8 Juli 2024. Juga sudah diputuskan dalam Pleno ke-74 PWM Sumbar tanggal 10 Juli 2024, tapi entah apa alasannya, sampai kini tidak ditindaklanjuti oleh FKIP,” sebut Apris.
PINDAH
Sementara itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X, melalui suratnya bernomor 1253/LL10/KL.00.00/2024, tanggal 13 Juni 2024, merekomendasikan FKIP UM Sumatera Barat pindah ke Bukittinggi.
Surat itu ditujukan kepada Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek, prihal rekomendasi pemindahan FKIP UM Sumbar dari Padang Panjang ke Bukittinggi. Surat itu, sudah berada di tangan dirjen.
Rekomendasi pemindahan FKIP itu, didasarkan pada berbagai pertimbangan, di antaranya pertimbangan senat FKIP, persetujuan BPH-UMSB, analisis pemindahan FKIP ke Bukittinggi, dan pakta integritas yang beisi tentang kebenaran data dan semua informasi yang termaktub dalam dokumen usul pemindahan FKIP itu.
“Dengan ini LLDikti Wilayah X merekomendasikan pemindahan FKIP UM Sumbar dari Padang Panjang ke Bukittinggi untuk progam studi Pendidikan Bahasa Inggris, Matematika, dan Bahasa Sastra Indonesia.”
Begitu bunyi urat yang ditandatangani Afdalisma selaku kepala LLDikti Wilayah X tersebut.(rel)