Press "Enter" to skip to content

Lebaran 2023, 114 Warga Binaan Rutan Padang Panjang Terima Remisi Khusus.

Padang Panjang, wartapublika. – Sebanyak 114 dari 188 narapidana beragama Islam di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Barat menerima remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah.

114 narapidana tersebut menerima remisi khusus I yang berarti harus menjalani sisa pidana setelah mendapat pengurangan masa pidana sebagian.

Jumlah WBP Rutan Padang Panjang, Sabtu (22/04) berjumlah 200 orang yang terdiri dari 188 orang Narapidana dan 12 orang tahanan

Pada tahun ini tidak ada narapidana Rutan Padang Panjang yang menerima remisi khusus II (Langsung bebas).

Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Rutan Padang Panjang Hadi Susilo, S.Tr.Pas mengatakan pemberian remisi khusus merupakan hak dari narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan Keputusan Presiden no 174 Tahun 1999 tentang remisi, dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM no 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri hukum dan HAM no 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat

Kepala Rutan Padang Panjang Auliya Zulfahmi pada kegiatan penyerahan remisi khusus Idulfitri 1444 H, membacakan sambutan tertulis Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly

Disampaikan, bahwa masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA

Fahmi menyatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang selalu berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan menjadi masyarakat yang berguna.

“Kami berharap remisi yang diberikan hari ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum,” imbuhnya.

Lanjut Fahmi pemberian remisi merupakan upaya pemerintah dalam mempercepat reintegrasi sosial narapidana.

“Seperti sudah ditegaskan Bapak Menteri, warga binaan tidak perlu khawatir lagi untuk mendapatkan hak-haknya sepanjang memenuhi syarat yang telah ditentukan,” kata Fahmi.

Ia pun berpesan kepada seluruh warga binaan agar berperan aktif mengikuti segala bentuk program pembinaan dan menjadi insan yang taat hukum, berakhlak mulia, berbudi luhur serta berguna bagi pembangunan bangsa.

“Atas nama pimpinan dan seluruh jajaran Rutan Padang Panjang mengucapkan selamat Idul Fitri 1 Syawal 1444 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin. Selamat menikmati waktu bersama keluarga dan menjalin silaturahmi di lingkungan masyarakat,” pungkasnya.( */adek)