TANAH DATAR-Melihat dampak merugikan masyarakat terutama yang bergerak dalam Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), praktek rentenir harus diberantas dan dihilangkan dari Kabupaten Tanah Datar.
Menindaklanjuti itu, Pemerintah Daerah melahirkan dan melaunching Program “Makan Rendang” di Tanah Datar yang merupakan singkatan dari Maksimalkan Pemberantasan Rentenir Agar Hilang di Tanah Datar.
Program ini dilaunching Bupati Tanah Datar Eka Putra bersama Wakil Bupati Richi Aprian, Rabu (2/3/2022) di Gedung Nasional Maharajo Dirajo Batusangkar.
Bupati Eka Putra menyampaikan, Program Makan Rendang di Tanah Datar bekerjasama dengan Bank Nagari Batusangkar, dimaksudkan untuk mendorong recovery atau pemulihan roda perekonomian di Tanah Datar.
“Program ini juga bertujuan meningkatkan nilai jual produksi dan jasa, mendapatkan pembiayaan yang cepat, mudah, murah bagi pelaku UMKM serta menyediakan modal dengan keringanan pembayaran bunga atau margin,” kata Eka.
Diterangkan Eka lagi, hadirnya Program Makan Rendang akan memberikan kemudahan, keleluasaan dan keuntungan kepada pelaku UMKM dan masyarakat yang memanfaatkannya.
“Para pelaku UMKM ataupun masyarakat bisa mendapatkan pinjaman tanpa syarat agunan tambahan, cukup dengan bukti memiliki usaha yang layak untuk dibiayai,” ujarnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Koperindag Lola Nasution mengatakan, Program Makan Rendang di Tanah Datar merupakan wujud menyukseskan salah satu Program Unggulan (Progul).
“Program ini sudah tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah atau RKPD Tanah Datar dimana dimaksudkan untuk mendukung pencapaian Progul Menciptakan Usahawan Baru dan Lapangan Kerja,” sampainya.
Sementara itu Kepala Cabang Bank Nagari Batusangkar Fauzan menyampaikan, Program Makan Rendang di Tanah Datar yang bekerjasama dengan Pemerintah Daerah.
“Kriteria untuk bisa memperoleh program ini adalah pelaku usaha mikro, merupakan penduduk Tanah Datar yang menjalankan usaha ekonomi produktif di sektor apa saja, namun tidak menerima fasilitas pinjaman dari lembaga lain, baik program dan non program,” katanya.
Sedangkan untuk persyaratannya, tambah Fauzan, cukup foto copy KTP Suami dan Istri, Foto Copy Kartu Keluarga, Foto Copy Surat Nikah, Pas Photo dan Nomor Induk Berusaha (NIB). (*/adek)