Press "Enter" to skip to content

KPU Tetapkan 43.449 Pemilih Aktif di 196 TPS

Ketua KPU Okta Novisyah memberikan salinan DPT kepada Ketua Bawaslu Santina.

Padang Panjang, wartapublika.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan Jumlah Pemilih Aktif sebanyak 43.449 yang akan melakukan pemilihan di 196 TPS yang tersebar di Padang Panjang.

Hal ini ditetapkan saat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Aula Hotel Rangkayo Basa, Kamis (11/5) malam.

Dari 43.449 pemilih aktif ini, terbagi di dua Kecamatan. Di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) sebanyak 18.660 pemilih dengan jumlah 84 TPS dan 24.789 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat (PPB) dengan jumlah 112 TPS.

Ketua KPU Padang Panjang, Okta Novisyah, S.Sos.I menyampaikan, Jumlah Pemilih Baru saat ini sebanyak 80 pemilih. Dengan rincian untuk PPT sebanyak 37 dan PPB sebanyak 43 pemilih.

Okta menyampaikan, proses penyusunan data pemilih menjadi hal krusial. KPU sudah melakukan dan melalui beberapa proses untuk mendapatkan data ini. Sebagai penyelenggara, pemilih ini sangat menjadi perhatian KPU, peserta maupun pemilih.

“Tugas kami di sini bagaimana memastikan semua warga Padang Panjang yang memiliki hak pilih bisa diakomodir. Data pemilih yang kita susun tentunya tidak menghilangkan hak pilih orang lain,” ujarnya.

Selain itu pihaknya juga sudah melakukan pendataan masyarakat yang pindah dan masuk ke Kota Padang Panjang. Begitu juga dengan masyarakat yang meninggal dunia dan adanya pemilih ganda. Dari itu didapatlah data pemilih aktif Padang Panjang sebanyak 43.449 orang.

Pada rapat pleno ini juga ditetapkan Jumlah Pemilih tidak Memenuhi Syarat sebanyak 230 orang. Rinciannya, di PPT sebanyak 104 orang dan 126 pemilih di PPB.

Sementara itu untuk Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 39 dengan rincian PPT 23 dan PPB 16. Untuk jumlah pemilih potensial non KTP-El berjumlah 1.348 orang dengan rincian PPT 580 dan PPB 768 orang.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, kepala OPD terkait, Bawaslu, 16 partai politik, Panwascam serta undangan lainnya. (*)

Sumber : Kominfo PP

More from DAERAHMore posts in DAERAH »