PADANG PANJANG, wartapublika.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Panjang memusnahkan barang bukti hasil sitaan 26 perkara tindak pidana umum, Selasa (15/3).
Kepala Kejari, Nilma, SH mengatakan, barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 37 paket ditambah timbangan digital, bong pengisap, kaca pirek dan plastik bening.
Kemudian, 10 paket ganja terdiri dari paket besar dan kecil, minuman keras (miras) dua ember cat, satu jeriken berisi tuak hampir penuh, satu jeriken berisi tuak lebih kurang 1/8. Lalu, 24 kantong plastik berisi tuak. Masing-masing lebih kurang satu liter.
“Barang bukti perkara lainnya seperti pencurian, penganiayaan, pemerasan berupa pakaian, golok, alat-alat yang digunakan saat melakukan pencurian seperti kunci T, obeng dan lain sebagainya,” ujarnya.
Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang sudah diputus/vonis pengadilan, sebut Nilma, merupakan tindak lanjut dari tugas institusi Kejaksaan sebagai eksekutor proses peradilan pidana umum.
“Kita lihat barang bukti narkoba ini cukup banyak. Artinya di Padang Panjang banyak terjadi tindak pidana narkotika. Semoga kegiatan ini menjadi peringatan kepada masyarakat. Khususnya anak-anak muda, jauhi narkoba,” tuturnya.(*/adek)