Press "Enter" to skip to content

Kecurigaan Berbuah Petaka: Penghuni Kos Temukan CCTV di Kamar Mandi, Pemilik Kos Terancam Di Bui.

Kapolres Kartyana Widiarso : Pemilik Kos Harus Perhatikan Hak Privasi Penghuni.

Padang Panjang, wartapublika.com – Seorang pemilik rumah kos di wilayah Kota Padang Panjang harus berurusan dengan pihak berwajib setelah terbukti memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri miliknya. Kejadian ini terungkap setelah salah seorang penghuni kos merasa curiga dan menemukan kamera tersembunyi di dalam kamar mandi.

“Kami menerima laporan dari warga terkait adanya dugaan pemasangan CCTV ilegal di sebuah rumah kos,” ujar Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso melalui Kasat Reskrim Iptu Ary Andre Jr, Rabu (24/11/25).

Dijelaskan Ary Andre, menurut pengakuan korban RI (21th) kepada petugas, dirinya mendapat informasi dari temannya yang pernah kost di TKP melalui Chat WA yang mengatakan bahwa di kamar mandi kos pelapor yang terletak di Kelurahan Guguk Malintang itu ada terpasang  CCTV.

Merasa penasaran, keesokan harinya korban RI mengecek ke kamar mandi yang dimaksud tersebut, betapa kagetnya korban apa yang disampaikan temanya itu benar. Tak senang atas tindakan pelaku korban pun segera memberitahukan kepada rekan tekan lainnya atas perihal tersebut sehingga menemui pemilik kos.

Awalnya pelaku ini sempat mengelak, korban mengaku tidak menerima alasan dqri pelaku, merasa tidak nyaman akan hal tersebut akhirnya korban tidak menerima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang, pada Senin (24/11) malam.

“Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan bukti bahwa pemilik kos memang telah memasang kamera CCTV di kamar mandi kos putri miliknya, tindakan tersebut jelas melanggar privasi dan hukum yang berlaku,” ujar Kasat Reskrim.

Saat ini, DR (47) pemilik kos telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kamera CCTV dan perangkat perekam. Akibat perbuatanya, kepada pelaku di kenakan pasal Pasal 35 jo pasal 29 UU No. 44 thn 2008 ttg Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kapolres Kartyana Widiarso menambahkan, kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat, terutama para pemilik dan penghuni rumah kos. Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pemilik rumah kos untuk tidak melakukan tindakan serupa yang melanggar privasi dan hukum.

“Kami mengimbau kepada para pemilik kos untuk lebih memperhatikan hak-hak privasi penghuni kos. Jangan sampai tindakan yang dilakukan justru merugikan diri sendiri dan orang lain,” pungkas Kapolres Kartyana Widiarso.

Bagi para penghuni kos yang ada di wilayah hukum Polres Padang Panjang, pihak kepolisian juga mengimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan.

“Jika ada merasa curiga atau menemukan sesuatu yang aneh, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat, kasus ini akan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya, menjaga privasi dan menghormati hak-hak orang lain,” imbau Kapolres Kartyana Widiarso.(adk)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »
More from NASIONALMore posts in NASIONAL »