Press "Enter" to skip to content

Kecam Perusak Sekolah Muhammadiyah, PB HMI Desak Polres Madina Tangkap Pelaku

Syukri Aman Harahap.SH. Foto SINDOnews

MADINA – Besar Himpunan Mahasiswa Islam ( PB HMI ) Bidang Hukum dan HAM di Jakarta, sangat menyayangkan terjadinya pengerusakan sekolah Islam Muhammadiyah di Kelurahan Kotanopan, Kecamatan Kotanopan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara (Sumut).

Pengurus Syukri Aman Harahap mendesak Polres Madina segera tangkap pelaku pengerusakan. “Hal ini menguji Kinerja Kapolres Madina yang baru AKBP Reza Chairul Akbar Sidik. Polisi harus dapat menangkap pelaku ini, agar diketahui motifnya. Apakah dia benci Muhammadiyah, benci Oknum Sekolah atau apapun motifnya yang jelas pengerusakan itu dilarang, pelaku harus ditangkap dan diberi tindakan supaya hal serupa tidak terulang lagi,” kata Syukri, Kamis (17/2/2022), dilansir dari sindonews.com

Menurut Syukri, pelaku perusak seperti yang terjadi pada gedung sekolah Muhammadiyah ini dapat disangkakan dengan Pasal 406 KUHP ayat (1). “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”.

Kabupaten Madina itu, lanjutnya, daerah yang religius, memiliki sejuta santri dan mempunyai adat istiadat yang baik. Syukri mengatakan, selama ini kedamaian di Madina sangat terjaga.

“Jadi sekarang heboh karena perusakan sekolah Islam Muhammadiyah ini. Untuk menghindari kejadian yang sama dan jika pelakunya orang sekitar sekolah atau dari mana dia, saya sarankan juga permasalahan ini diperoses juga secara adat oleh pemangku adat, ulama dan hatobangon,” tutupnya.(*)

Sumber : Sindonews.com