PADANG PANJANG, wartapublika.com- Mendengar istilah penjara bayangan kita adalah sel kurungan yang berisikan para penjahat bertato dengan tampang seram
Di Indonesia pemikiran-pemikiran mengenai fungsi pemidanaan tidak lagi sekedar penjeraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitasi dan reintegrasi sosial Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah ditetapkan dengan suatu sistem perlakuan terhadap para pelanggar hukum di Indonesia yang dinamakan dengan Sistem Pemasyarakatan.
Istilah pemasyarakatan untuk pertama kali disampaikan oleh DR. Sahardjo, SH (Menteri Kehakiman pada saat itu) pada tanggal 5 Juli 1963 dalam pidato penganugerahan gelar Doctor Honoris Causa oleh Universitas Indonesia.
Sahardjo menyatakan Pemasyarakatan sebagai tujuan dari pidana penjara. Satu tahun kemudian, pada tanggal 27 April 1964 dalam Konferensi Jawatan Kepenjaraan yang dilaksanakan di Lembang Bandung, istilah pemasyarakatan dibakukan sebagai pengganti kepenjaraan
Memasuki lingkungan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang (Rupajang) kita disuguhi pemandangan seperti layaknya sebuah pesantren, terlihat lingkungan yang tertata rapi dan tidak berbau, para WBP berbaris teratur mengikuti kegiatan pembinaan didalam aula, senyum simpul WBP terlihat ketika mengikuti kegiatan tsb, terlihat seolah-olah mereka seperti santri pesantren bukan lagi terpidana.
Sejak didaulat menjadi Pimpinan Rupajang pada awal 2021 lalu, Rudi Kristiawan terus berupaya membenahi Rutan Padang Panjang menjadi lebih baik, pembenahan dilakukan tidak hanya dalam bentuk fisik bangunan tetapi juga dalam hal pembinaan WBP dan perubahan pola pikir petugas.
Berbagai piagam penghargaan telah diperoleh sejak menjabat di Rupajang. “Kita berkomitmen akan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh WBP dan masyarakat penerima layanan di Rupajang” tukas Rudi.(*)
Sumber: Humas Rupajang.
Editor : Adek