Press "Enter" to skip to content

Januari Hingga Maret 2024, Polres Padang Panjang Ungkap 8 Kasus Nakorba

Padang Panjang, wartapublika.com – Selama tiga bulan terakhir, terhitung dari tanggal 1 Januari 2024 hingga 5 Maret 2024, jajaran  Satnarkoba dan Satreskrim Polres Padang Panjang berhasil mengungkap sebanyak 8 kasus penyalahgunaan narkoba dan 1 kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Padang Panjang.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso menjelaskan, pihaknya telah mengamankan 13 orang tersangka kasus narkoba dengan barang bukti seberat 118.17 gram sabu dan 1.12 gram ganja kering serta mengamankan 1 orang tersangka tindak pidana dengan barang bukti satu pucuk senjata api rakitan.

Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso menambahkan, dari  bahwa 8 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut ada satu kasus yang menonjol, yakni yang terjadi pada tanggal 4 Maret 2024 saat petugas melakukan razia di jalan St Syahrir, Batang Anai Silaing Bawah dengan 2 tersangka EF dan RA. Dari penangkapan ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99,2 gram.

” Setelah dilakukan pengembangan, petugas berhasil menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 86.36 gram dengan tersangka WR dan DA  di wilayah kabupaten Agam,” ujar Kapolres AKBP Kartyana Widyarso didampingi  Waka Polres AKBP Syofyan Efendi dan Pj Walikota Sonny Budaya Putra kepada wartawan pada Konferensi Pers, di Aula Polres setempat, Kamis (7/3).

Dari 13 orang tersangka tersebut terdapat 2 orang anak-anak, satu laki-laki dan satu prempuan sisanya 11 orang lak-laki dewasa. Sedangkan kepada tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1),(2) subs 112 ayat (1),(2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

Sedangkan kasus tindak pidana, kata Kapolres, peristiwa terjadi pada hari Kamis tanggal 29 Februari 2024 sekitar pukul 22.00 WIB  ketika tersangka SA bersama korban Joko (31) bersama 5 orang lainya berburu di hutan Jorong Gunung Bungsu, Nagari Batipuh Baruah. Dari semua yang ikut berburu hanya tersangka yang mengunakan senjata api rakitan lainya tidak.

Pada pukul 03.00 WIB, tersangka melihat ada pergerakan di semak-semak dan mengira yang bergerak itu adalah hewan buruan rusa, tersangka lansung melakukan tembakan. Namun yang tertembak adalah korban, sebelumnya tersangka dan korban jalan terpisah.

” Diduga korban tewas setelah tertembak. Setelah itu tersangka dan lima orang lainya membawa korban ke rumah sakit Yarsi Padang Panjang,” ujar Kapolres.

Kapolres AKBP Kartyana Widyarso mengatakan,  tersangka SA dijerat pasal 359  KUH- Pidana tentang mengakibatkan orang mati karena salahanya atau kelalaiannya dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara. (adek)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »