PADANG PANJANG, wartapublika.com- Satreskrim Polres Padang Panjang mengamankan PT, seorang pelaku judi online di jalan Imam Bonjol ( Gang Kecap), Kelurahan Pasar Baru Padang Panjang Barat, Padang Panjang, Selasa (9/8) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kapolres AKBP Donny Bramanto menyebutkan, tersangka pelaku ditangkap petugas atas laporan masyarakat sekitar, bahwa ada telah terjadi transaksi judi togel online, pihaknya segera memerintahkan personil melakukan penyelidikan atas hal tersebut
Setelah mendapat informasi, beberapa orang personila di bawah pimpinan Kanit 1 IPDA Irnal Syamsi bergerak ke lokasi tersebut, dan setelah di lakukan penyelidikan polisi berhasil mengamankan satu orang pelaku yang berada di dalam sebuah warung. Saat di lakukan pengangkapan oleh tim dan di cek HP Oppo A 15 milik pelaku terdapat akun togel online beserta transaksinya saat itu.
Kini pelaku PT beserta barang bukti 1 Buah HP android merk OPPO A15 milik pelaku beserta barang bukti uang tunai hasil transaksi sebesar dua ratus tujuh puluh ribu rupiah telah di amankan di polres padang panjang dan pelaku dapat di jerat pasal 303 KUHP.
Berdasarkan keterangan dari pelaku PT menjalankan bisnis ini sedah sekitar 1 minggu, dengan pola transaksi melakukan Deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya, kemudian pelaku melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nonor tigel dengan menerima uang cash dari pembeli.
Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto menghimbau kepada seluruh masyarakat kota Padang Panjang untuk menjauhi praktik perjudian, dan ia juga meminta bagi masyarakat yang mengetahui aksi “Judi Online” agar segera melapor kepada petugas kepolisian.
“Di himbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan perjudian, dan apabila menemukan segera laporkan ke Bhabinkamtibmas, Polsek atau Polres Padang Panjang ,” pungkas Donny melalui Kasat Reskrim IPTU Istiqlal.(*)
Penulis : Ciputra
Sumber : Humas Polres Padang Panjang
Editor : Adek