PADANG PANJANG, wartapublika.com– Sebanyak 107 orang warga binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Padang Panjang ( Rupajang , red ) mendapatkan remisi khusus Idul Fitri. Pemberian remisi dilaksanakan usai Shalat Idul Fitri di Aula Komplek Rupajang.
Karutan Rudi Kristiawan Disebutkan Rudi, pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dan Surat Keputusan Kemenkumham RI Nomor : PAS -626.PK.05.04 Tahun 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus Idul Fitri 1443 Hijriah tahun 2022.
Rudi Kristiawan menjelaskan, pemberian remisi diawali dengan Sholat idul fitri kemudian Penyerahan Remisi Khusus. Dilanjutkan dengan sarapan ketupat lebaran bersama seluruh WBP. Selanjutnya halal bihalal internal Pajang, sarapan pagi khusus pegawai, dan kunjungan WBP.
“Tahun ini warga binaan Rupajang yang mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sebanyak 107 orang atau 76 persen dari 161 WBP, 1 orang di antaranya langsung bebas,” ujar Karutan Rudi Kristiawan, kepada wartapublika.com, Senin (2/5).
Dikatakan Rudi Kristiawan, bahwa remisi khusus Idul Fitri kali ini diterima warga binaan paling lama 2 bulan dan paling sedikit 15 hari. Remisi khusus Idul Fitri diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Di antaranya, telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana) dan aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Rupajang. (adek)