Press "Enter" to skip to content

Edarkan Sabu, Seorang Petani Diringkus Satres Narkoba Polres Padang Panjang

PADANG PANJANG, wartapublika.com- Satresnarkoba Polres Padang Panjang meringkus GR (46) yang diduga mengedarkan narkotika jenis shabu.

Pelaku di ringkus di sebuah rumah yang di huni pelaku (GR) di Nagari Malalo kec Batipuh Selatan.pada hari jumat tanggal 11 Maret 2022 pukul 02.30 Wib Dini hari.

Tersangka sudah menjadi TO (Target Operasi ) oleh jajaran Satres Narkoba Polres Padang Panjang, berkat usaha dan kerja sama tim yang solid di bawah arahan Kasat Resnakorba,personil tidak membutuhkan waktu lama untuk mendapatkan keberadaan pelaku.

Dirumah tersangka ditemukan pelaku sedang tidur di sebuah kamar di rumah tersebut, pelaku yang berpropesi sebagai petani ini tidak berkutik saat pihak kepolisian melakuan penangkapan terhadap pelaku (GR) yang beumur 46 tahun tersebut

Setelah di lakukan penangkapan terhadap pelaku GR mengakui bahwa dia memang menyimpan sejumlah Narkotika jenis shabu, di sebuah Speaker di ruang tamu rumah yang di huni pelaku.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sebanyak 33 paket narkotika Gol 1 Jenis Shabu siap edar dengan total berat 7,85 gr kini pelaku (GR) dan barang bukti sudah di amankan di mapolres Padang Panjang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Padang Panjang Novianto Taryono, membenarkan penangkapan terhadap pelaku (GR )tersebut, saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Padang Panjang guna penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (2) jo ,pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kapolres melalui Kasat Resnarkoba Witizawati, Rabu (16/3).(*/adek)