Padang Panjang, wartapublika.com – Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso bersama Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, dan jajaran terkait lakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, Jumat (24/1/2025), di Hall Balai Kota.
Penandatanganan ini dilakukan antara camat se-Padang Panjang dengan Kasat Res Narkoba Polres sebagai langkah konkret pencegahan penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini juga ditandai dengan deklarasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika untuk mewujudkan kampung bebas narkoba di seluruh wilayah Padang Panjang.
Dalam sambutannya,Kapolres AKBP Kartyana Widyarso menyebutkan, program ini merupakan bagian dari implementasi program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang menitikberatkan pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Kapolres mengungkapkan, sinergi antar-instansi sangat penting untuk memutus mata rantai penyalahgunaan narkotika.
“Kami berharap kegiatan ini menjadi langkah konkret dan konsisten dalam memberantas narkoba, dimulai dari lingkungan terkecil,” ungkapnya.(*/adk)











