Press "Enter" to skip to content

DPRD Gelar Rapat Paripurna Penetapan dan Perubahan KUA-PPAS 2026 serta KUA-PPAS 2027

PADANG PANJANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Panjang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penetapan dan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 serta KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027.

Rapat paripurna tersebut menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan anggaran daerah. Pembahasan dilakukan untuk menyelaraskan arah kebijakan pembangunan dengan kemampuan keuangan daerah serta kebutuhan masyarakat.

Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Imbral, menegaskan bahwa pembahasan KUA-PPAS merupakan bagian penting dari fungsi anggaran DPRD. Menurutnya, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara cermat agar program yang direncanakan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ketua DPRD Padang Panjang, Imbral

Imbral menyampaikan, DPRD akan terus mengawal proses penganggaran agar berjalan transparan, akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga berharap sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah dapat terus diperkuat dalam menentukan skala prioritas pembangunan.

“Pembahasan anggaran harus dilakukan secara objektif dan berpijak pada kepentingan masyarakat. Kita ingin setiap anggaran yang disepakati nantinya memberikan manfaat yang jelas bagi masyarakat dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Imbral.

Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang, Hendri Arnis, menyampaikan bahwa pemerintah daerah akan terus berkomitmen menyelaraskan program pembangunan dengan kemampuan fiskal daerah. KUA-PPAS menjadi instrumen penting untuk memastikan program prioritas dapat direncanakan dan dilaksanakan secara terukur.

Menurut Hendri Arnis, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab yang sama dalam memastikan anggaran daerah digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

“Kita harus memastikan program yang masuk dalam perencanaan anggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, diperlukan sinergi dan pembahasan yang matang antara pemerintah daerah dan DPRD,” kata Hendri Arnis.

Dalam pembahasan perubahan KUA-PPAS 2026, penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi keuangan daerah, pelaksanaan program yang sedang berjalan serta kebutuhan prioritas yang muncul dalam tahun anggaran berjalan.

Sedangkan KUA-PPAS 2027 menjadi pijakan awal dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027. Penyusunannya diarahkan agar program pembangunan tetap sejalan dengan prioritas daerah dan target peningkatan pelayanan publik.

DPRD berharap proses pembahasan hingga penetapan APBD dapat berjalan sesuai jadwal dan mekanisme yang telah ditetapkan. Pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran juga akan terus dilakukan untuk memastikan program yang telah disepakati dapat direalisasikan secara optimal.

Dengan adanya kesepakatan terhadap KUA-PPAS, tahapan penyusunan anggaran selanjutnya dapat dilanjutkan. Pemerintah daerah dan DPRD diharapkan terus menjaga komunikasi serta membangun kolaborasi dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.(*/adek)

More from NEWSMore posts in NEWS »