Padang Panjang, wartapublika.com – Selama peringatan Hari Bhayangkara ke 78, Polres Padang Panjang selalu bertekad memaksimalkan pelayanan, menjaga kondisi keamanan di wilayah Polres Padang Panjang selalu aman dan kondusif, meski ditengah-tengah peringatan Hari Bhayangkara upaya pengamanan tetap dilakukan jajaran kepolisian yang di komandoi oleh AKBP Kartyana Widiarso ini.
Buktinya dalam rentang bulan Juni tahun 2024 ini ada 3 (tiga) kasus tindak pidana yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Padang Panjang. Kasus pertama yakni kasus pencurian kendaraan bermotor, kedua kasus dugaan perbuatan cabul dan kemudian kasus pengerusakan umum.
Kapolres AKBP Kartyana menjelaskan, kasus pencurian kendaraan bermotor, petugas berhasil menangkap 3 (tiga ) orang tersangka M alias R, RS alias S dan A serta mengamankan 3 buah sepeda motor yakni Beat warna biru nopol BM 3632 CR, beat warna putih BA 2285 FX dan beat warna hitam BA 2730 UP.
Motif tersangka melakukan yakni untuk dijual dengan modus tersangka mengunakan kunci letter T dan anak kunci, kedua tersangka M dan R dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sedangkan A diancam pasal 480 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Sementara kasus dugaan pencabulan terhadap anak Polres Padang Panjang berhasil mengungkap 2 ( dua ) kasus dengan dua TKP dan 2 tersangka. TKP pertama di Kelurahan Tanah Pak Lambik pada hari Kamis tanggal 08 Februari 2024 dengan tersangka SY (56) alias P warga Bintungan, Kecamatan X Koto, korban sebut saja Melati ( 12) warga Koto Panjang.
” Motifnya tersangka sesat dan minta diantar ke kantor Depag, ditengah perjalanan tersangka melakukan aksi bejadnya dengan mencium dan meraba kemaluan korban. Beruntung peristiwa ini diketahui warga dan melaporkan ke polisi,” ujar Kapolres Kartyanan kepada wartapublika.com melalui rilis tertulis, Kamis (27/6)
Sedangkan TKP kedua pada hari Sabtu(22/6) di Nagari Aie Angek tersangka SY alias Y (52) warga jorong Kayu Tanduk, Aie Angek, Kec X Koto dengan korban sebut saja Dahlia (11) warga jorong Kayu Tanduk, Aie Angek, Kec X Koto. Kabupaten Tanah Datar.
” Tersangka melakukan aksi bejadnya di sebuah warung milik nenek korban, tersangka memaksa membuka celana korban dan duduk dipangkuan tersangka, peristiwa diketahui oleh warga serta masuk dengan cara mendobrak pintu warung,” ujar Kapolres Kartyana didampingi Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susanto.
Disebutkan Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mako Polres Padang Panjang. Kedua tersangka SY alias Pian dan SY alias Yul di jerat pasal Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selanjutnya, saat ini Polres Padang Panjang tengah mendalami kasus pengrusakan fasilitas umum.berupa tempat duduk di jalan Soekarno Hatta , Kelurahan Bukit Surungan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 16 Juni 2024 sekitar pukul 00.15 WIB..
“Berdasarkan hasil olah tempat kejadian, beberapa orang telah melakukan pengerusakan tempat duduk beton dengan cara merobohkan dan melumarinya dengan oli. Alasanya lokasi tersebut digunakan lokasi mesum dan ajang balap liar,” ujar Kapolres Kartyana.
Dijelaskan Kapolres, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tersangka pelaku pengrusakan fasilitas umum tersebut dengan mengamankan barang bukti seperti martil yang diduga untuk merubuhkan kursi, oli dan batu pecahan bekas rubuhan kursi. (adek)