Padang Panjang, wartapublika.com – Seorang warga Padang Panjang berinisial ZH (43) kini berurusan dengan pihak berwajib setelah diduga menggelapkan sebuah sepeda motor. Kejadian ini terungkap setelah korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padang Panjang pada bulan Juni 2025 lalu.
Menurut keterangan korban kepada polisi, Awalnya, meminjam sepeda motor tersebut untuk dirental Namun, setelah beberapa waktu, tersangka tidak mengembalikan sepeda motor tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka berikut 7 buah sepeda motor Saat ini, tersangka yang berprofesi ASN di Pemko Padang Panjang ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Padang Panjang.
Kasus dugaan penggelapan sepeda motor ini menjadi perhatian warga Padang Panjang. Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya berhati-hati dalam meminjamkan barang berharga kepada orang lain.
Kapolres AKBP Kartyana Widiarso mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib jika mengalami hal yang sama.
Sepeda motor yang diduga digelapkan telah diamankan sebagai barang bukti. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Hasil dari pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap tersangka.
” Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu teliti dan berhati-hati dalam setiap transaksi atau peminjaman barang,” ujar Kapolres Kartyana Widiarso melalui Kasat Reskrim, Sabtu (28/6) (adek)
Comments are closed.