Press "Enter" to skip to content

Didampingi LBH Justiciabelen, Elvi Renita  Laporkan Pemilik Akun Facebook Holland Setiawan ke Polres Padang Panjang.

Padang Panjang, wartapublika.com – Elva Renita, (37) secara resmi melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ke Kantor Polres Padang Panjang, Sumatera Barat.

Dalam laporan yang tercatat pada tanggal 23 April 2026 dengan Nomor Laporan Kepolisian STTLP/65/IV/2026/SPKT/POLRES PADANG PANJANG/POLDA SUMATERA BARAT, pemilik toko Sepatu Cinta, Batu Sangkar ini didampingi LBH Justiciabelen sebagai kuasa hukum.

Ketua LBH Justiciabelen Leon Simon Moecthar didampingi tim hukum dan korban yang menjadi pihak yang dirugikan mengatakan, laporan ini diajukan terkait penyebaran informasi bohong, pencemaran nama baik, dan konten yang beredar luas di platform media sosial facebook.

“Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi tim, ditemukan sejumlah unggahan, pesan dan komentar yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Leon Simon Moechtar.

Sementara Tim hukum LBH Justiciabelen, Jontra menambahkan, pihaknya menerima laporan dari Elva Renita yang menjadi sasaran penyebaran informasi tidak benar, tuduhan tanpa bukti, dan pernyataan yang merusak martabat diri. Tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian materil.

“Oleh karena itu, kami bertindak mewakili kepentingan hukum masyarakat untuk melaporkannya agar diproses secara adil dan tegas,” jelas Jontra didampingi pengacara Yuni Sandra dan Yola Novita kepada wartawan  di Sekretariat LBH Justiciabelen, Guguk Malintang, Padang Panjang, Sabtu (25/4).

Tim Hukum Jontra menambahkan, dugaan pencemaran nama baik di sosial media, melalui akun facebook atas nama Holland Setiawan di telah memposting konten postingan dan photo status postingan tersebut di upload pada tanggal 21 April 2026 pukul 11.20 WIB.

Jontra menambahkan, dampak dari penyebaran postingan tersebut menyebabkan klien kami Elva Renita  merasa dirugikan secara immaterial. Kerusakan reputasi nama baik klien yang berakibat pada  hilangnya kepercayaan kostumer pada toko klien kami.

“Dampak lainya, klien kami mengalami kerugian materil karena terganggunya bisnis yang mengakibatkan transaksi jual beli toko sepatu miliknya menurun karena tuduhan palsu dan pencemaran nama baik klien kami,” kata Jontra.

LBH Justicebelen menduga terlapor melanggar beberapa pasal dalam UU ITE, antara lain dengan dugaan pelanggaran Pasal 27, 28 dan 45 UU ITE. (adk)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »

Comments are closed.