Batipuh, wartapublika.com – Aula Kantor Camat Batipuh, Kabupaten Tanah Datar tidak sekadar menjadi tempat pertemuan. Di ruangan itu, masyarakat dan perangkat nagari berkumpul membawa satu persoalan yang barangkali setiap hari mereka temui: sampah.
Benda-benda yang sering dianggap sepele—bungkus makanan, botol plastik, sisa rumah tangga hingga berbagai barang yang tak lagi digunakan—sesungguhnya menyimpan persoalan besar ketika tidak dikelola dengan baik.
Dari persoalan sederhana itulah, Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Erick Hamdani, SE Dt. Ambasa, mengajak masyarakat memahami pentingnya pengelolaan sampah melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah, yang digelar di Aula Kantor Camat Batipuh, Minggu (9/8/2026).
Kegiatan tersebut diikuti masyarakat dan perangkat nagari. Suasananya berlangsung dalam semangat dialog, membicarakan persoalan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Bagi Erick Hamdani, keberadaan Perda tidak cukup hanya diketahui sebagai sebuah aturan. Regulasi itu harus dipahami dan diterapkan bersama, sebab persoalan sampah tidak mungkin diselesaikan hanya oleh pemerintah atau petugas kebersihan.
Sampah Dimulai dari Kebiasaan
Sampah selalu berawal dari sesuatu yang kecil. Satu bungkus makanan yang dibuang sembarangan mungkin tidak terlihat sebagai persoalan. Begitu pula satu botol plastik yang ditinggalkan di pinggir jalan.
Tetapi jika kebiasaan tersebut dilakukan terus-menerus dan oleh banyak orang, tumpukan kecil itu akhirnya menjadi persoalan besar. Karena itu, perubahan paling penting justru dimulai dari rumah.
Masyarakat dapat membiasakan memilah sampah organik dan anorganik, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menggunakan kembali barang yang masih layak, serta memanfaatkan sampah yang memiliki nilai ekonomi. Pendekatan Reduce, Reuse, Recycle (3R) menjadi bagian penting dalam membangun kebiasaan tersebut.
” Di sinilah sosialisasi Perda menjadi penting. Masyarakat tidak hanya diberitahu bahwa ada aturan mengenai sampah, tetapi juga diajak memahami bahwa mereka merupakan bagian dari solusi,” terang Anggota DPRD Sumbar dari Partai NasDem yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Barat VI ini.
Perda Nomor 1 Tahun 2025 diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen yang tersimpan di lemari kantor. Aturan tersebut harus hadir dalam kehidupan masyarakat—mulai dari rumah, lingkungan, pasar, fasilitas umum hingga kawasan wisata.(*/adek)











