Press "Enter" to skip to content

Cabuli Santri, Guru Ngaji Ditetapkan Jadi Tersangka

TANAH DATAR, wartapublika.com- Seorang guru ngaji di sebuah Taman Pendidikan Quran (TPQ) di Kayu Tanduk, Aia Angek Kecamatan X Koto Tanah Datar diduga mencabuli santrinya, ZH  ( 58 ) mantan ASN itu ditetapkan menjadi tersangka.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto, mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tanggal 20 Juli 2022, tentang dugaan tindak pidana pencabulan di Kayu Tanduak, Aia Angek Kecamatan X Koto, Tanah Datar.

 

Menurut keterangan pelapor dijelaskan korban mengaku kepada orangtuanya bahwa pada hari Selasa (20/7) sebut saja Bunga (12), Mawar 13 (13) dan Aster (14) mendapat perlakuan oleh guru mengajinya dengan cara memegang payu dara serta alat kemaluan korban.

 

Mendengar pengakuan Bunga, orangtua korban menemui Wali Jorong Kayu Tanduk serta Ketua Pemuda setempat, selanjutnya melaporkan perbuatan tersangka ZH  tersebut kepada Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku.

 

Menurut pengakuan tersangka kepada polisi, ZH mengakui telah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada santrinya dengan cara meraba-raba payudara dan alat kelamin korban di tempat dia mengajar mengaji.

 

” Tersangka mengakui perbuatannya, bahkan diduga ada beberapa orang korban lain, saat ini tersangka ditahan di Mapolres Padang Panjang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim Istiqal , Sabtu (23/7). (adek)

 

 

 

More from DAERAHMore posts in DAERAH »