Press "Enter" to skip to content

BPKP Serahkan LHP PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Tanah Datar Semester II Tahun 2021

TANAH DATAR – Usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) PDTT Kepatuhan Belanja Daerah Semester II Tahun 2021 dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Republik Indonesia Provinsi Sumatera Barat, Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM akan segera menindaklanjuti jika ada ditemukan hal-hal yang merugikan keuangan negara.

“Alhamdulillah dengan tidak begitu ditemukannya permasalahan-permasalahan terkait penggunaan anggaran belanja daerah di Tanah Datar, namun kita tetap harus menindak lanjuti LHP yang diserahkan BPKP ini, Saya sudah instruksikan Badan Kauangan Daerah (BKD) dan Aset untuk segera menindak lanjutinya,” ucap Bupati Eka Putra.

Ini disampaikan Bupati didampingi Ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu usai menerima LHP dari Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Yusna Dewi, Jum’at (28/01) di aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang.

Dikatakan Eka Putra, yang disoroti BPK Perwakilan seperti proyek Konstruksi Sarang Laba (KSLL) yang merupakan sistem pondasi yang kokoh dan ekonomis, dengan memanfaatkan tanah sebagai bagian dari struktur pondasi, itu kedepan tidak akan dipakai lagi di Tanah Datar.

“Yang perlu segera kita tindak lanjuti yang menjadi sorotan BPKP yaitu pekerjaan rekanan, irigasi dan ruangan rawat inap RSUD M. Ali Hanafiah, sementara untuk belanja pegawai dan belanja pembangunan lainnya tidak ada, yang ada hannya soal pekerjaan rekanan,” ungkap Bupati.

Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Sumatera Barat Yusna Dewi, menyampaikan jika penyerahan LHP PDTT ini hampir selama dua tahun tidak diberikan secara langsung karena covid-19, dan baru kali ini diberikan secara langsung kembali.

PDTT adalah pemeriksaan dengan tujuan khusus diluar pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja termasuk juga dalam pemeriksaan pendahuluan ini termasuk pemeriksaan hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan ataupun investigasi.

“Pada saat pemeriksaan ini yang kita minta laporan pemeriksaan untuk tujuan tertentu khusus untuk belanja daerah, hal ini kami lakukan guna menilai dan memberikan kesimpulan apakah belanja daerah Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawah Lunto sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Yusna.

Dikatakan Yusna untuk penggunaan anggaran atau belanja daerah harus sesuai dengan mekanisme baik itu di eksekutif maupun legislatif. Seperti dana pokir DPRD, jika sudah masuk ke APBD maka itu harus sesuai mekanisme dan dipergunakan sepenuhnya untuk keperluan masyarakat bukan konstituen saja.

Yusna juga ingatkan tidak hanya pada provinsi, namun juga daerah. Jika ada temuan-temuan penyelewengan anggaran negara, maka bisa saja dikirimkan pada aparat penegak hukum. Namun ada juga upaya pengembalian keuangan negara, tetapi proses hukum tetap berjalan, jadi sebaiknya sebelum menjadi temuan hal itu segera diperbaiki.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada BPKP Provinsi Sumatera Barat yang telah memberikan acuan administrasi yang jelas dan benar terhadap kinerja Pemerintah Daerah agar dicapai peningkatan kinerja dengan kualitas yang lebih baik.

Terkait beberapa catatan yang disampaikan BPKP, Gubernur berharap dapat dijadikan acuan baik bagi provinsi maupun daerah untuk perbaikan bersama, artinya masih ada waktu untuk perbaikan, jadi itu masukan untuk penyempurnaan laporan. (*/adek)