Padang Panjang, wartapublika.com – “Bejad”mungkin ini lah kata kata yang pantas di berikan kepada seorang laki laki berinisial SS( 41)tahun seorang warga Salayan, Nagari Batipuah Ateh, Tanah Datar.
Pria yang berprofesi petani ini ditangkap petugas karena laporkan oleh istrinya (WA) atas perkara pencabulan terhadap anak tirinya (LV) yang berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku kelas 1 SD.
Kapolres Padang Panjang AKBP Kartyana Widyarso WP melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre mengatakan pelaku WR di tangkap atas perkara pencabulan yang di lakukan pelaku terhadap anak tirinya (LV)
Menurut pengakuan korban, pelaku melakukan aksi bejadnya terhadap korban sebanyak berkali kali yang di lakukan pelaku pada pertengahan tahun 2024 sampai april 2025 dengan maksud melampiaskan nafsu bejadnya.
Aksinya di lakukan ketika korban sedang asik bermain Handphone (HP) di rumah yang mana pelaku memeluk korban kemudian pelaku memasukkan tangan sebelah kanan di kemaluan korban lalu menggerayanginya bagian vital korban.
Adapun uraian dari kejadian pencabulan ini ialah bermula korban LV melaporkan kepada ibunya bahwasanya kemaluannya telah di pegang pegang oleh pelaku SS yang merupakan ayah tirinya.
” Tak terima atas perlakuan suaminya kepada korban sang ibu pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Padang Panjang,” ujar Kasat
Kini pelaku WR telah di tahan di mapolres padang panjang untuk proses penyidikan selanjutnya sesuai laporan polisi Nopol LP/ B /V/SPKT/Polres padang panjang.
Kepada pelaku di terapkan pasal 82 ayat (1)dan (2) jo pasal 76E UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*/ril)