Padang Panjang, wartapublika.com — Guna memberikan pemahaman terhadap penanganan pelanggaran pada masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) gelar Rapat Fasilitasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Tahapan Masa Kampanye, Selasa (23/1), di Auditorium Mifan Waterpark.
Rapat yang menghadirkan narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB), Dr Wendra Yunaldi, M.H ini, dihadiri unsur kepolisian, TNI, Kejaksaan, Kominfo, KPU, BPBD Kesbangpol, Satpol PP Damkar, Dishub, partai politik, dan unsur lainnya.
Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, S.IP menyampaikan, masa kampanye yang bakal berakhir lebih kurang 25 hari lagi, tidak menutup kemungkinan terjadi hal-hal yang tidak sesuai aturan.
“Bisa sengketa, temuan-temuan, ada pelaporan dari masyarakat. Jadi kegiatan ini penting agar bersama mengetahui aturan-aturan yang sesuai dengan tahapan pemilu. Memahami persepsi hukum jika ada sesuatu yang bersifat pelanggaran,” ujarnya.
Sementara itu, Wendra Yunaldi mengatakan, segenap penyelenggara maupun peserta pemilu harus berlaku jujur dan tidak bermain politik uang. Menurutnya, puncak kerawanan politik uang itu justru pada minggu tenang, tiga hari sebelum pemilihan umum.
Dikatakannya lagi, perlu pengawasan pemilu partisipatif, seperti melibatkan para pemuda dan media.
“Pemuda aktif terlibat dalam pengawasan pemilu, memberikan kekuatan nyata dalam memastikan proses pemilu berjalan sesuai standar internasional. Media juga melakukan pemantauan cepat dan responsif,” ujarnya. (*)