Press "Enter" to skip to content

Audiensi Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, Ketua KPU Sambangi Rutan Padang Panjang

Padang Panjang, wartapublika.com– Dalam rangka Audiensi dan Koordinasi Pelayanan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Okta Novisyah, S.Sos mendatangi Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang, Kamis (26/01)

Kegiatan Audiensi ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 pasal 179 ayat (1) tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih yang menyatakan bahwa KPU Kabupaten/ Kota dapat Menyusun Daftar Pemilih di Lokasi Khusus.

Kunjungan Ketua KPU Okta Novisyah kali ini didampingi oleh Komisioner KPU Mondra, SE dan Anggota Bawaslu Kota Padang Panjang Jhoni Aulia, S.Sos dan disambut langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Padang Panjang Auliya Zulfahmi di Ruang kerjanya dan didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan Hadi Susilo, S.Tr.Pas.

Dalam koordinasi ini disepakati beberapa hal diantaranya:
1. Rutan Padang Panjang akan mengirimkan permohonan terkait untuk pendirian TPS Lokasi Khusus di Rutan
2. Rutan Padang Panjang sepakat untuk menyampaikan data potensial pemilih , data pemilih sesuai dengan formulir Model-A daftar pemilih khusus untuk pemutakhiran data pemilih, dan rekapitulasi total pemilih, dan memastikan pemilih yang akan dimasukan ke dalam TPS Lokasi Khusus adalah pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di Rutan Padang Panjang pada hari pemungutan suara
3. Rutan Kelas IIB Padang Panjang mengizinkan KPU Kota Padang Panjang untuk melakukan koordinasi lanjutan dalam Langkah pemutakhiran data pemilih TPS Lokasi Khusus sampai dengan DPT ditetapkan.

Karutan berharap dengan adanya kegiatan Audiensi dan koordinasi ini seluruh WBP di Rutan Padang Panjang dapat terpenuhi hak pilih nya dalam pemilu 2024 mendatang.

More from DAERAHMore posts in DAERAH »