Press "Enter" to skip to content

Anggota DPRD Sumbar, Erick Hamdani, SE Dt Ambasa Gencar Sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Padang Panjang, wartapublika.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar), Erick Hamdani SE, Dt Ambasa, terus menunjukkan komitmennya dalam memajukan daerah dengan aktif melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari.

Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan perangkat nagari mengenai implementasi perda tersebut. Dalam kegiatan sosialisasi yang diadakan di berbagai nagari di wilayah Sumbar, Erick Hamdani menjelaskan secara rinci mengenai tujuan, manfaat, dan mekanisme pelaksanaan Perda No. 8 Tahun 2021.

Wakil ketua Komisi IV DPRD Sumbar ini menekankan bahwa perda ini merupakan landasan hukum yang kuat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan nagari serta memperkuat peran pemerintahan nagari dalam mengelola potensi daerah.

Disebutkan Erick Hamdani Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari ini adalah wujud komitmen pemerintah daerah untuk memberikan otonomi yang lebih besar kepada nagari dalam mengelola sumber daya dan potensi yang dimiliki.

” Dengan adanya perda ini, diharapkan nagari dapat lebih mandiri dan berdaya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Erick Hamdani saat memberikan sosialisasi di Gedung M.Syafei,  Kota Padang Panjang, Sabtu (25/10).

Erick Hamdani juga menjelaskan bahwa Perda No. 8 Tahun 2021 mengatur berbagai aspek penting dalam pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari, antara lain, penguatan kelembagaan nagari, peningkatan partisipasi masyarakat, pengembangan potensi ekonomi rakyat dan pelestarian adat dan budaya.

Dalam setiap sesi sosialisasi, Erick Hamdani selalu membuka ruang diskusi dan tanya jawab dengan peserta, mendengarkan dengan seksama setiap aspirasi dan masukan yang disampaikan oleh masyarakat dan perangkat nagari dan juga memberikan solusi dan penjelasan yang komprehensif terhadap setiap permasalahan yang dihadapi.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dan perangkat nagari dapat lebih memahami dan mengimplementasikan Perda No. 8 Tahun 2021 secara optimal. Mari kita bersama-sama membangun nagari yang maju, mandiri, dan sejahtera,” ajak Erick Hamdani, politisi dari Partai NasDem ini.

Kegiatan sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 yang dilakukan oleh Erick Hamdani ini mendapatkan sambutan positif dari berbagai pihak. Masyarakat dan perangkat nagari mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Erick Hamdani dalam memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai perda tersebut.

Walinagari Paninjauan, Afrizal, M.Pd.

Wali Nagari Paninjauan Afrizal, M.Pd mengapresiasi sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang digelar Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani, mengingat perda tersebut seiring dengan tugas dan fungsi pemerintahan di kenagarian.

” Secara pribadi maupun kelembagaan, kami mengapresiasi sosialisasi Perda No. 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari yang digelar Anggota DPRD Sumbar Erick Hamdani,” ujar Afrizal.
Afrizal berharap bahwa dengan adanya perda ini, nagari-nagari di Sumbar khususnya Padang Panjang, Batipuh X Koto dan sekitarnya dapat semakin maju dan berdaya saing dan mampu menyatukan nagari serumpun secara adat dan kekeluargaan.

Afrizal juga berharap, Erick Hamdani juga memfasilitasi sosialisasi bagi perangkat nagari, agar dalam menjalan tugas sebagai pelayan masyarakat dapat berjalan sesuai dengan harapan dan peratyran dan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, Afrizal juga berharap sosialisasi ini dilaksaanakan secara terus menerus, sehingga masyarakat dan perangkat nagari dapat lebih memahami peraturan daerah yang dibuat oleh pemerintah provinsi Sumatera Barat.(adk)

More from NEWSMore posts in NEWS »