Press "Enter" to skip to content

137 WBP Rutan Padang Panjang Terima Remisi Umum

Padang Panjang, wartapublika.com – Moment peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi suatu hal yang istimewa bagi seluruh rakyat Indonesia, tak terkecuali warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Kelas II Kota Padang Panjang. Sebanyak 137 orang narapidana menerima remisi umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum (PMPU) Tahun 2024.

Penerima RU pada 2024 ini beragam,  WBP yang mendapatkan RU I yakni pengurangan sebagian masa pidana 131 orang dengan rincian RU 1 bulan 44 orang, 2 bulan 43 orang, RU 3 bulan 38 orang, RU 4 bulan 6 orang, RU 5 bulan 5 orang dan 1 orang RU 6 bulan. Sedang WBP mendapatkan RU II yang langsung bebas berjumlah 6 orang.

Karutan Auliya Zulfahmi mengtakan, pemberian remisi dalam rangka HUT Ke-79 Republik Indonesia. Para penerima remisi merupakan warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik. Pemberian remisi dilakukan secara simbolis oleh Pj Walikota Sonny Budaya Putra di lapangan Khatib Sulaiman Bancah Laweh, Sabtu (17/8/2024), setelah upacara peringatan HUT RI.

Pemberian RU dan PMPU telah dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Auliya Zulfahmi berharap warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan giat mengikuti program pembinaan. Program pembinaan ini merupakan sarana untuk mendekatkan warga binaan kepada kehidupan masyarakat.

” Selamat kepada WBP yang menerima remisi, apalagi yang lansung bebas, diharapkan dapat berkontribusi secara aktif dalam pembangunan dan menjalani hidup sebagai warga negara yang baik, anggota bangsa, dan lingkungan masyarakat,” ujar Karutan yang akrab di sapa Bang Fahmi ini.

Sementara Pj Walikota Sonny Budaya Putra mengapresiasi warga binaan yang telah berupaya memperbaiki diri dan mematuhi peraturan selama masa hukuman dan berharap pemberian remisi ini dapat memotivasi para WBP untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat.

“Remisi ini merupakan penghargaan atas upaya perubahan yang mereka lakukan dan harapan agar mereka dapat berkontribusi positif ketika kembali ke masyarakat,” ungkapnya.(adk)

More from DAERAHMore posts in DAERAH »

Comments are closed.